AKAD DALAM BISNIS ISLAMI
Table of Contents

Manusia sebagai makhluk hidup sosial tentunya memiliki berbagai macam kebutuhan hidup. Manusia akan memenuhi kebutuhannya dengan melakukan transaksi jual beli. Namun, jual beli tersebut belum tentu dijalankan dengan ketentuan hukum Islam. Tak sedikit Masyarakat yang tahu lebih tentang hukum-hukum Islam dalam jual beli. Hukum ini berlaku bukan hanya untuk para penjual, namun tentu berlaku juga untuk para pembeli (Anastasya, 2023).
Jual beli termasuk jenis usaha yang sering dipraktikkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya dibandingkan dengan mata pencaharian lain. Seiring dengan perkembangan zaman, berkembang pula teori teori ekonomi khususnya dalam praktik ekonomi Islam. Jual beli dengan sistem Online menjadi trend di kalangan muda saat ini. Hal ini tentunya menjadi alternatif bagi enterpreneur muda yang ingin belajar berwirusaha walaupun tak memiliki modal produk dan lapak berjualan sendiri. Dengan sistem ini, para pelaku usaha bisa melakukan transaksi jual beli dengan hanya bermodalkan gadget. Pada zaman dahulu untuk dapat berjualan, penjual harus memiliki produk yang akan diperjual belikan.
Akad dalam fiqih muamalah dalam hukum Islam, akad merujuk pada perjanjian atau transaksi yang melibatkkan pertukaran harta atau jasa antara dua pihak. Penting bagi akad tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam, seperti ketentuan tentang halal dan haram, keadilan, transparansi. Jika akad tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip ini, maka akad tersebut dianggap sah. Hukum akad dalam hukum Islam, sahnya sebuah akad membuatnya mengikat secara hukum bagi semua pihak yang terlibat. Penting bagi para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, akademisi, dan praktisi bisnis, untuk bekerja bersama-sama untuk memajukan ekonomi Islam yang sesuai dengan nilai-nilai hukum Islam dan hukum positif di Indonesia (Nuha Nabila Aswari,2023)
Pengertian Jual Beli Menurut Bahasa
Kata aqad berasal dari bahasa Arab yang berarti ikatan atau kewajiban, biasa juga diartikan dengan kontak atau perjanjian. Yang dimaksudkan kata ini adalah mengadakan ikatan untuk persetujuan. Pada saat dua kelompok mengadakan perjanjian, disebut aqad, yakni ikatan memberi dan menerima bersama-sama dalam satu waktu. Kewajiban yang timbul akibat aqad disebut uqud (Tira Nur Fitria, 2017).
Pengertian akad menurut bahasa sebagaimana yang dikemukakan oleh Sayyid Sabiq adalah "akad berarti ikatan dan persetujuan”. Akad menurut Hasbi Ash-Shiddieqy, bahwa pengertian akad atau perikatan adalah mengumpulkan dua tepi/ujung tali yang mengikat salah satunya dengan yang lain hingga bersambung, lalu keduanya menjadi sepotong benda.
Macam - Macam Madzhab Jual Beli
A. Madzhab Asy-Syafi'i : Dalam pandangan Madzhab Asy-Syafi'i, transaksi jual beli online dianggap sah jika dilakukan dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam. Namun perlu diingat bahwa Madzhab Asy-Syafi'i juga menekankan pentingnya memastikan kehalalan produk dan transaksi, serta memenuhi syarat-syarat yang diperlukan dalam transaksi penjualan beli.
B. Madzhab Hanafi : Madzhab Hanafi, yang dikenal dengan pendapat yang lebih liberal dalam hal hukum, juga memandang transaksi jual beli online sebagai sah jika dilakukan dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam. Mereka penting untuk memastikan kehalalan produk dan transaksi, serta memenuhi syarat-syarat yang diperlukan dalam transaksi jual beli.
C. Madzhab Maliki : Madzhab Maliki, yang dikenal dengan pendapat yang lebih konservatif dalam hal hukum, memandang transaksi jual beli online sebagai haram jika tidak dilakukan dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam. Mereka penting untuk memastikan kehalalan produk dan transaksi, serta memenuhi syarat-syarat yang diperlukan dalam transaksi jual beli.
D. Madzhab Syiah : Madzhab Syiah, yang dikenal dengan pendapat yang lebih konservatif dalam hal hukum, memandang transaksi jual beli online sebagai haram jika tidak dilakukan dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam. Mereka penting untuk memastikan kehalalan produk dan transaksi, serta memenuhi syarat-syarat yang diperlukan dalam transaksi jual beli (Tira Nur Fitria, 2017).
Landasan Jual Beli
Menurut Al-Qur’an surah Al-Baqarah pada ayat 275,
Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
Dalam surah An-Nisa pada ayat 5,
Artinya: “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok
kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.”
Syarat - Syarat Jual Beli Online
Syarat yang mendasar diperbolehkannya jual beli lewat online diantaranya:
A. Tidak melanggar ketentuan syari’at agama, seperti transaksi bisnis yang diharamkan, terjadinya kecurangan, penipuan dan menopoli.
B. Adanya kesepakatan perjanjian diantara dua belah pihak (penjual dan pembeli) jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan antara sepakat (Alimdha’) atau pembatalan (Fasakh).
Jika bisnis lewat online tidak sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah dijelaskan di atas, maka hukumnya adalah “Haram” tidak diperbolehkan. Kemaslahatan dan perlindungan terhadap umat dalam berbisnis dan usaha harus dalam perlindungan negara atau lembaga yang berkompeten. Agar tidak terjadi hal - hal yang membawa kemudaratan, penipuan dan kehancuran bagi masyarakat dan negaranya.
Adapun keharaman bisnis online karena beberapa sebab :
A. Sistemnya haram, seperti money gambling. Judi itu haram baik di darat maupun di udara (online).
B. Barang/jasa yang menjadi objek transaksi adalah barang yang diharamkan, seperti narkoba, video porno, online sex, pelanggaran hak cipta, situs-situs yang bisa membawa pengunjung ke dalam perzinaan.
C. Karena melanggar perjanjian (TOS) atau mengandung unsur penipuan, dan lainnya yang tidak membawa kemanfaatan tapi justru mengakibatkan kemudharatan (Tira Nur Fitria,2023).
Berdasarkan dari hasil pembahasan yang telah dilakukan, akad dalam bisnis Islami studi kasus jual beli online dapat dilakukan sesuai dengan syariat Islam sesuai kriteria dengan menggunakan akad salam (pesanan) yang sesuai dengan Etika Bisnis dalam Islam. Akad jual beli online dapat dikatakan sah apabila dalam transaksinya tidak menimbulkan gharar atau ketidakjelasan suatu product atau barang yang diperjual belikan dengan menggunakan akad jual beli.