Bahlil: Kita Akan Beri Konsesi Tambang Batu Bara Besar ke PBNU

Daftar Isi
Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan memberikan konsesi batu bara dengan cadangan cukup besar kepada PBNU.

KONTENISLAM.COM - Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan memberikan konsesi batu bara dengan cadangan cukup besar kepada PBNU.

Pemberian itu ia ungkap dalam Kuliah Umum di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, Jakarta, Jumat (31/5).

"Kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," janji Bahlil.

Bahlil mengatakan Izin Usaha Pertambangan batu bara ke NU tersebut kini sedang ia proses.

Ia mengatakan pemberian konsesi tambang besar ke PBNU itu dilakukan atas arahan dan pertimbangan beberapa menteri terkait di Kabinet Indonesia Maju.

Ia juga mengklaim pemberian sudah sudah disetujui Presiden Joko Widodo.

"Karena itu, tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai. Itu janji saya kepada kalian semua," tegasnya disambut riuh mahasiswa NU.

"Setujukah tidak NU kita kasih konsesi tambang? Setuju tidak? Kalau ada yang tidak setuju mau kau apain dia?" sambungnya disambut teriakan setuju peserta kuliah umum.

Jokowi memang ingin memberikan izin pengelolaan tambang ke organisasi masyarakat.

Ia bahkan merevisi aturan pertambangan minerba dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara agar keinginan itu bisa terlaksana.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," jelas pasal 83A ayat 1 beleid tersebut.

Pasal 83A ayat 2 menegaskan bahwa WIUPK itu berasal dari wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

PKP2B merupakan perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batu bara.
 
Walau direstui mengelola tambang, ormas keagamaan dilarang sembarangan memindahkan izin atau kepemilikan sahamnya di badan usaha tersebut. Harus ada persetujuan menteri terkait terlebih dahulu.

"Izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri," tulis pasal 83A ayat 3.


Sumber: CNNCNN

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close