Dapat Tambang, Ketua PBNU: Pemanfaatan Batu Bara Gak Otomatis Haram!
Daftar Isi
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Atas aturan yang tertuang dalam Pasal 83A beleid itu, Ormas Keagamaan mendapatkan prioritas pengelolaan tambang. Nah, untuk NU pemerintah menyatakan menyiapkan lahan batu bara hasil penciutan lahan dari tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Gus Yahya menyatakan bahwa, pengelolaan tambang harus dilihat secara fiqih. Baginya, tambang dibilang haram dilihat berdasarkan cara pengelolaan dan penggunaannya.
"Jadi asal-usulnya, cara mengelolanya dan penggunaannya itu yang bikin haram. Tapi memanfaatkan batu bara itu tidak otomatis haram, Nah kalau soal asal-usul, cara dan penggunaannya itu bukan cuma batu bara. Ayam goreng itu bisa haram. Kalau ayamnya nyolong, nyembelihnya tidak benar," ungkap Gus Yahya dalam akun Instagram resmi @Nahdlatululama, Rabu (12/6/2024).
Bagi Yahya, pemberian tambang kepada Ormas Keagamaan sebagai jalan pemerintah untuk mencegah kebekuan dari asymmetric distribution of resources.
Sebab, ada ketimpangan distribution resources, di mana sudah banyak perusahaan-perusahaan yang terlanjut menikmati tambang di Indonesia bahkan hingga jutaan hektare.
"Nah itu, terus gimana caranya supaya ada distribusinya lebih adil? Nah di sini pemerintahan pak Jokowi lalu cari akal. Mereka (pengusaha) dikasih deadline harus bisa menggarap lahan yang menjadi haknya sebagai izin. Yang izinnya sudah dia dapat sampai batas waktu tertentu. Kalau tidak memenuhi target, maka lahan yang sudah dikasih izin itu akan dipotong. Itu namanya relinquish dan akhirnya dipotong beneran," jelas Gus Yahya.
Adapun setelah lahan tersebut diciutkan, lanjut Yahya, pemerintah tidak mungkin untuk melakukan lelang lagi, lantaran takut jatuh ke tangan perusahaan-perusahaan yang sama. Maka, terjadi redistribusi yang kemudian diberikan kepada Ormas-ormas Keagamaan.
"Itu artinya dijadikan sasaran. Tapi ya sasaran masuk akal, karena kalau ormas pasti dia pakai untuk urusan agamanya dan sampai kepada umatnya. Itu pikirannya itu. Kalau diserang ya biar nyerang ormas agamanya, jangan nyerang pemerintahan, gitu kan maksudnya," tegas Yahya.
Kemudian, kata Gus Yahya, untuk Ormas yang ditawarkan WIUPK itu dan ingin mengelola, maka dipersilahkan untuk mengajukan permohonan.
"Nah barang sudah ditawarkan begini, masa gak mau? Sampaen ditawani getuk aja mau. Kita maulah, kita ajukan. Kita jelas butuh nih Desperate ini. Ini udah melarat berapa lama ini? Sampai imajinasi kaya aja gak punya," tegas Gus Yahya.
Perihal kemampuan pengelolaan tambang, Gus Yahya menekankan bahwa PBNU memiliki kapasitas yang profesional untuk hal itu.
Ia pun berseloroh untuk membuktikan ke depan pengelolaan tambang akan dikelola secara profesional.
"Ini bukan orang goblok-goblok ini. Kita sudah punya kapasitas profesional untuk itu. Nggak percaya? Nanti lihat masa kita belum jalankan, Udah dibilang gak profesional-gak profesional gimana," tandas Gus Yahya.