Hasto Sebut Hukum Era Jokowi Lebih Buruk dari Orba dan Zaman Kolonial
Daftar Isi
Perbandingan itu Hasto sampaikan ketika membuka forum Sekolah Hukum di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan pada Jumat (14/6/2024).
Hasto merasa praktik hukum era Jokowi seakan lebih buruk daripada Era Kolonial dan Orba. Dia mencontohkan, seorang yang dipanggil atau ditahan oleh penegak hukum masih bisa didampingi pengacara pada Era Kolonial dan Orba, namun kini malah tidak.
"Ketik Bu Mega dulu berjuang menghadapi pemerintah yang otoriter di mana saat itu Ibu Mega masih bisa didampingi pengacara, Bung Karno meskipun hukum kolonial masih bisa didampingi penasihat hukumnya, itu banyak dokumennya. Ini kita setelah merdeka bagaimana hukum bekerja hanya dalam persoalan-persoalan yang sering kali ditunggangi berbagai aspek-aspek lainnya," jelas Hasto.
Dia menilai kini hukum telah menjadi alat kekuasaan sehingga watak pemerintah kini telah menjadi populisme otoriter.
Hasto menjelaskan, populisme otoriter dapat dimaknai sebagai struktur dan praktik berpolitik di mana elite penguasa bekerja mencari popularitas dengan klaim telah mewakili keinginan rakyat namun notabenenya hanya sedang melakukan dominasi serta menyingkirkan keinginan rakyat itu sendiri.
“Karena itulah sebagai partai yang konsisten di dalam membangun supremasi hukum, pemahaman terhadap generasi-generasi dari para pendiri bangsa terkait dengan sistem hukum nasional bagi kita sangatlah penting,” katanya.
Sekadar informasi, beberapa waktu lalu Hasto dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan ihwal kasus buronan calon legislatif PDIP 2019 Harun Masiku.
Meski demikian, saat itu staf pribadi Hasto yaitu Kusnadi dipanggil seorang penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti. Rossa berdalih, Hasto memanggil Kusnadi agar datang ke lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.
Pada kenyataannya, penyidik KPK itu lakukan penggeledahan dan penyitaan barang pribadi Kusnadi usai mereka sampai di lantai 2 gedung. Pihak Hasto melaporkan Rossa ke Dewan Pengawas KPK karena dirasa langgar prosedur penggeledahan dan penyitaan seperti yang diatur dalam Pasal 33 dan 39 KUHAP.
Meski demikian, Dewan Pengawas KPK sudah memastikan penyidik telah mengantongi surat perintah saat menyita gawai dan barang-barang tersebut.
Sumber: bisnis