Hutan Adat Papua Terancam Digusur Sawit, AHY: Dimengertikan Pembangunan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Daftar Isi

KONTENISLAM.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY turut merespons polemik proyek sawit yang menggusur hutan adat masyarakat Awyu dan Moi di Papua. 

Polemik yang viral dengan tagar #AllEyesOnPapua itu, kata dia, perlu disikapi dengan bertemu antara pemerintah dan masyarakat lokal di sana. 

“Kebijakan dan ekonomi di Papua harus benar dan melibatkan semua kalangan masyarakat setempat,” kata AHY dalam laporan 100 Hari Kerja di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, pada Jumat, 7 Juni 2024.  

Ketua Umum Partai Demokrat itu mengatakan pertemuan antara pihak yang ingin membuka lahan dengan masyarakat Papua untuk mendudukan persolan yang terjadi. 

Dia menyebut proyek yang bakal dibangun di Papua itu juga untuk kepentingan masyarakat Papua. 

“Orang asli Papua yang tinggal di sana dimengertikan, pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat sekitar,” kata AHY. 

AHY menyebut Papua  merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang mulian dan unik. Karena itu, dia menyebut Papua mesti dijaga kehormatan dan kemuliaannya. 

“Harus kita jaga kehormatan dan kemuliaannya. Dan kita ingin masyarakat hidup yang baik dan diperlakukan adil, tidak dinomorduakan,” kata dia. 

Mengenal Tagar #AllEyesOnPapua
#AllEyesOnPapua viral di media sosial X, tagar ini merupakan bentuk solidaritas warga net Indonesia atas gugatan hukum masyarakat adat Awyu dan Moi, Papua terhadap pemerintah dan perusahaan sawit yang hendak menggusur hutan adat mereka.

Menurut akun @lecrwolf, masyarakat adat Papua tengah memperjuangkan hutan adat mereka yang terancam tergusur oleh perusahaan sawit. 

“Senin kemarin masyarakat adat awyu papua demo di depan gedung Mahkamah Agung. Mereka sedang memperjuangkan hak-hak mereka, hutan adat tempat mereka tinggal bakalan kena gusur buat dijadiin kebun sawi. Please focus on them too,” cuitan itu diunggah pada Jumat, 31 Mei 2024.

Sementara itu, akun @machigyumengunggah video yang memperlihatkan masyarakat adat Awyu, Papua yang berdemo di depan gedung Mahkamah Agung.

“Satu lagi di dalam negeri. Masyarakat adat awyu Papua berdemo di depan MA. Mereka menyampaikan hutan adat tempat tinggal mereka diserobot perusahaan sawit. And no one cares,” cuitnya pada Jumat, 31 Mei 2024.

Dikutip dari Greenpeace.org, pada 27 Mei 2024, pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu dan suku Moi yang merupakan suku dari Papua mendatangi gedung Mahkamah Agung. 

Saat ini keduanya sama-sama tengah terlibat gugatan hukum melawan pemerintah dan perusahaan sawit demi mempertahankan hutan adat mereka. Gugatan keduanya kini sampai tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Aksi ini dilakukan dengan mengenakan busana khas suku masing-masing, serta menggelar doa dan ritual adat di depan kantor MA, diiringi solidaritas mahasiswa Papua dan sejumlah organisasi masyarakat sipil. 

Masyarakat adat suku Awyu dan suku Moi berharap Mahkamah Agung menjatuhkan putusan hukum yang melindungi hutan adat mereka. 

“Kami datang menempuh jarak yang jauh, rumit, dan mahal dari tanah Papua ke Ibu Kota Jakarta, untuk meminta Mahkamah Agung memulihkan hak-hak kami yang dirampas dengan membatalkan izin perusahaan sawit yang kini tengah kami lawan ini,” kata Hendrikus Woro, pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu.

Sebelumnya, Hendrikus Woro menggugat Pemerintah Provinsi Papua karena mengeluarkan izin kelayakan lingkungan hidup untuk PT Indo Asiana Lestari (IAL).

 PT IAL mengantongi izin lingkungan seluas 36.094 hektar, dan berada di hutan adat marga Woro bagian dari suku Awyu. 

Namun, gugatan Hendrikus pupus di pengadilan tingkat pertama dan kedua. Dengan demikian, kasasi di Mahkamah Agung kini adalah harapannya yang tersisa untuk mempertahankan hutan adat yang telah menjadi warisan leluhurnya dan menghidupi marga Woro turun-temurun. 

Selain kasasi perkara PT IAL ini, sejumlah masyarakat adat Awyu juga tengah mengajukan kasasi atas gugatan PT Kartika Cipta Pratama dan PT Megakarya Jaya Raya, dua perusahaan sawit yang juga sudah dan akan berekspansi di Boven Digoel. 

PT KCP dan PT MJR, yang sebelumnya kalah di PTUN Jakarta, mengajukan banding dan dimenangkan oleh hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.

“Kami sudah cukup lama tersiksa dengan adanya rencana sawit di wilayah adat kami. Kami ingin membesarkan anak-anak kami melalui hasil alam. Sawit akan merusak hutan kami, kami menolaknya,” kata Rikarda Maa, perempuan adat Awyu. 

Sebab itu, warganet berbondong-bondong menyuarakan dukungan terhadap perjuangan masyarakat adat Awyu dan Moi di Papua dalam mempertahankan hutan adat mereka.

SumberTempo

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close