Ini Pendapat 3 Ahli Agama soal Salam Lintas Agama yang Diharamkan MUI

Daftar Isi

KONTENISLAM.COM - Salam lintas agama masih menjadi perdebatan panas di kalangan masyarakat Indonesia.

Hal ini lantaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa haram yang dikeluarkan setelah dilakukan Itjima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII pada 28-31 Mei 2024.

"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh.

Menurutnya, mengucapkan salam dengan cara agama lain bukan termasuk ke dalam sikap toleransi atau moderasi beragama yang dibenarkan.

Perdebatan ini membuat tiga ustaz ikut berpendapat. Ketiga ustaz itu adalah ustaz Abdul Somad (UAS), ustaz Adi Hidayat (UAH), serta Quraish Shihab.

Simak ulasannya di bawah ini:

Pendapat UAS
UAS memiliki pendapat ketika menjawab sebuah pertanyaan dari jemaah soal hukum mengucapkan salam pada penganut agama lain selain Islam.

"Jangan kamu ucapkan salam kepada Yahudi dan Nasrani. Maka kita ucapkan untuk yang Islam 'assalamualaikum wrwb', selamat pagi, kalau pagi," kata UAS seperti dikutip dari video di YouTube.

"Maknanya, untuk kamu yang penghuni surga 'assalamualaikum', untuk kamu yang bahagia di dunia, di akhirat masuk neraka, selamat pagi," sambungnya.

Ustaz Abdul Somad kemudian menjelaskan bahwa salam merupakan sebuah doa agar selamat di dunia dan akhirat.

Oleh sebab itu, Ustaz Abdul Somad menambahkan bahwa ucapan salam bisa menjadi ajakan untuk orang non-Muslim untuk bisa menjadi mualaf.

"Maknanya 'assalamualaikum' kamu selamat di akhirat, 'assalamualaikum' selamat kamu dari neraka. Kenapa mereka tak selamat? Mereka ingin selamat?," bebernya.

"Cukup katakan 'asyhadu an laa ilaaha illallaahu, wa asyhaduanna muhammadar rasuulullah'," pungkasnya.

Pendapat UAH
Ustaz Adi Hidayat memiliki pendapat bahwa mengucapkan salam pada agama lain tidak diperkenankan karena haram hukumnya.

"Hukum mengucapkan ucapan selamat terhadap agama lain di luar keyakinan kita dalam keimanan kita sebagai Muslim itu tidak diperkenankan. Itu hukumnya haram mengucapkan selamat A, selamat B yang mana dalam ucapan selamat itu mengandung unsur pengakuan agama selain Islam," jelas ustadz Adi Hidayat pada ceramahnya yang beredar di YouTube.

Lebih lanjut, UAH menyebutkan bahwa hukum mengucapkan selamat kepada agama lain selain Islam oleh umat Muslim tergantung dari 2 hal yakni ritual atau muamalah.

Jika hal tersebut muamalah atau perbuatan dalam kehidupan sosial, maka boleh mengucapkan salam lintas agama.

Namun, jika hal tersebut adalah ritual ibadah, maka umat Muslim tidak boleh mengucapkan salam lintas agama.

Pendapat Quraish Shihab
Cendekiawan ilmu Al-Quran, Quraish Shihab juga memiliki pendapat lain soal salam lintas agama.

"Bahkan kita bisa berkata, kita tidak akan berkata bolehkah atau tidak (mengucapkan Selamat Natal). Tapi sebenarnya bagus," kata Quraish Shihab di YouTube Najwa Shihab pada 2018 lalu.

"Ketika bergembira, mari kita ikut bergembira. Ketika dia bersedih, mari kita berbelasungkawa," lanjutnya.

Menurut mantan Menteri Agama Indonesia itu memberikan ucapan selamat kepada agama lain tidak menjadikan seorang Muslim mengakui atau mempercayai agama tersebut.

Quraish Shihab menyebut akan lebih indah jika masyarakat dengan keberagaman agama bisa hidup rukun dan harmonis.

"Hidup ini baru menjadi indah kalau kita hidup harmoni. Gembira saat teman gembira dan sedih saat teman susah," ucapnya.

SumberInsertLive

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close