Kaesang Dinilai Lebih Layak Jadi Gubernur Jakarta, Levelnya Ketum Partai dan Anak Presiden Loh

Daftar Isi
Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep (Foto Ist)

KONTENISLAM.COM - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep sedang ramai dibicarakan publik usai putusan Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan penghapusan batasan usia calon wakil gubernur saat mendaftar.

Putusan MA tersebut dikaitkan dengan Kaesang yang diisukan akan maju sebagai bakal Calon Wakil Gubernur Jakarta.

Flyer Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep beredar luas di media sosial sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.

Pengamat politik Adi Prayitno menilai, wajar bila orang mengaitkan flyer yang beredar di media sosial dengan putusan MA.

Sebab, menurutnya tidak ada di negara ini orang yang berusia 29 tahun punya potensi maju dalam pemilihan gubernur selain Kaesang.

Rata-rata orang di usia 29 tahun masih sulit mencari kerja. Jangankan untuk memikirkan untuk maju sebagai calon gubernur.

"Jadi wajar kalau kemudian ada keputusan MA dikaitkan dengan itu. Bagi saya tidak ada soal, tidak perlu juga ditutup-tutupi. Ini sudah muncul secara putusan," ujarnya saat mengisi suatu acara di televisi seperti dikutip dari YouTube KOMPASTV pada Senin (3/5/2024).

Hanya saja, kata Adi, untuk kelasnya Ketua Umum PSI yang juga putra dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), harusnya bukan sebagai wakil tetapi calon gubernur.

"Bagi saya itu bukan calon wakil sebenarnya yang sangat layak ukurannya bagi seorang ketua umum partai, untuk ukuran anak presiden kalau mau maju bukan calon wakil tapi calon gubernur," katanya.

Adi menyampaikan, sejak keluarnya putusan MA tersebut mengubah anggapan publik yang sebelumnya menilai Kaesang tak serius, kini berganti mulai diperhitungkan.

"Semua orang meyakini ini sebagai upaya dan tentu saja ini peluang Kaesang sangat potensial maju dalam pilgub," katanya.

Sederet Kejanggalan Putusan MA yang Muluskan Kaesang Pangarep di Pilkada DKI Jakarta

Sejumlah keanehan dan kejanggalan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perubahan batas usia Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terjadi saat putra Presiden Jokowi Kaesang Pangarep digadang-gadang maju ke Pilkada DKI Jakarta.
 
Sederet keanehan dan kejanggalan itu diutarakan oleh pengamat politik Yunarto Wijaya dalam wawancara dengan Kompas Tv pada Jumat (31/5/2024).

Diketahui Mahkamah Agung (MA) mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur harus berusia minimal 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.

Pada jadwal, KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024.

Namun tiba-tiba saja MA mengabulkan permohonan Partai Garuda yang meminta menghapus PKPU batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Putusan itu terjadi saat nama Kaesang Pangarep disebut akan berdampingan dengan keponakan Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono di Pilkada DKI Jakarta.

Padahal usia Kaesang Pangarep sendiri belum genap 30 tahun pada pendaftaran Pilkada serentak di bulan September 2024.

Diketahui usia Kaesang Pangarep baru menginjak 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Yunarto Wijaya pun mencium sejumlah kejanggalan dari putusan MA.

Pertama kata Yunarto Wijaya, putusan MA diambil saat nama Kaesang Pangarep ramai disebut-sebut masuk bursa Cawagub DKI Jakarta.

Kedua kata Yunarto Wijaya isi putusan sangat aneh lantaran terkesan memang hanya untuk meloloskan Kaesang Pangarep di Pilkada DKI Jakarta.

Sebab MA mengubah putusan dengan terminologi usia Gubernur dan Wakil Gubernur saat dilantik bukan mendaftar.

Padahal kata Yunarto, KPU RI hanya mengatur proses pendaftaran calon kepala daerah bukan pelantikan kepala daerah.

“Logika awam saja Peraturan KPU (PKPU) menjabarkan mengenai penyelenggaraan pemilu maka harusnya tidak salah apabila usia masuk ke dalam proses pencalonan bukan pelantikan,” beber Yunarto.

Kemudian ketiga kata Yunarto Wijaya apabila membandingkan dengan keputusan MK nomor 90 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 keputusan tidak separah putusan MA.

Sebab di putusan MK nomor 90 lebih general dibandingkan putusan MA saat ini yang memang lebih terlihat dibuat demi Kaesang Pangarep.

Meski begitu, berkaca dari putusan MK nomor 90 yang kemudian meloloskan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024, Yunarto Wijaya mengaku sudah tidak kaget lagi dengan putusan MA yang juga menurunkan batas usia calon dan calon wakil Gubernur.


SumberSuara

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close