Korupsi Impor Gula, Kejagung Garap Pejabat Bea Cukai di Dumai
Daftar Isi
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjhFJ34XmxYr7Z49gBpFNQcnnrWFyOiVRGQBSfB3UH217QtmmjwMCxy3gChWiqJ0JEx3nRVpodSYPqZrzSO0j-ZG_hJmabjBsKbyDMo00PSaXrEhGvAbp-SZvBc_D00OmmMs17HrVHKp3aKABvwZH58oRC0nRUrblxnDB32hrZu19ms2cf4tWiKQqNp/w640-h320-rw/300904_07082112062024_Gambar_WhatsApp_2024-06-04_pukul_08.27.38_87383256-Recovered-Recovered-Recovered.jpg)
"Saksi yang diperiksa berinisial DA, selaku Pemeriksa Ahli Pertama KPPBC TMP B Pekanbaru," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, dalam keterangan resmi yang diterima Rabu (12/6).
Menurut Harli, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara.
Kejagung sudah beberapa kali memanggil sejumlah saksi baik dari pihak swasta maupun instansi pemerintahan setempat.
Tidak menutup kemungkinan ada pemeriksaan saksi baru, bahkan tambahan tersangka.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi (RR) sebagai tersangka, dan RD (Direktur PT SMIP).
Sumber: RMOL