Pakar Sebut Putusan MA Untungkan Kaesang Bukan untuk Buka Jalan Anak Muda

Daftar Isi

KONTENISLAM.COM - Putusan Mahkamah Agung ihwal syarat usia calon kepala daerah terus dihujani kritik dari pelbagai kalangan.

Putusan yang ditengarai sarat kepentingan politik itu dinilai kuat sebagai upaya untuk memuluskan karier politik Kaesang Pangarep.

Pakar hukum tata negara, Herdiansyah Hamzah, mengatakan putusan Mahkamah seperti memberi karpet merah bagi anak bungsu Presiden Joko Widodo itu untuk mencalonkan diri di pemilihan kepala daerah serentak, November 2024 nanti.

Pengajar di Universitas Mulawarman tersebut menilai, putusan Mahkamah Nomor 23 P/HUM/2024 yang menambah tafsir ihwal syarat usia calon kepala daerah, sejak awal telah didesain untuk memuluskan jalan bagi Kaesang.

"Putusan ini tidak ada urusannya dengan anak muda," kata Herdiansyah saat dihubungi, Senin, 3 Juni 2024.

Pernyataan Projo -relawan Jokowi, bahwa putusan Mahkamah semakin membuka ruang bagi anak muda untuk menunjukan kemampuannya di tengah masyarakat, menurut Herdiansyah tak lebih dari sekadar dalih belaka.

"Itu jualan politik yang konyol dan tidak masuk akal," ujar dia.

Dalam amar putusan yang diterima Tempo, Mahkamah Agung mengubah ketentuan syarat usia calon kepala daerah dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Mahkamah Agung dalam putusannya juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum atau KPU mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.

Adapun, gugatan ini dimohonkan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana pada 23 April 2024.

Permohonan itu didistribusikan pada 27 Mei 2024. Permohonan itu diputuskan tiga hari setelah didistribukan.

Sidang itu dipimpin oleh ketua majelis Yulius, serta dua anggotannya, Cerah Bangung dan Yodi Martono Wahyunadi.

Masalahnya, lewat putusan tersebut, Kaesang kini memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi.
 
Hal ini lantaran amar putusan Mahkamah Agung yang memperlulas tafsir batas usia minimal 30 tahun terhitung setelah pelantikan calon, bukan lagi sejak penetapan.

Jika aturan itu tidak diputuskan, mak putra bungsu Jokowi yang lahir pada 25 Desember 1994 itu tidak bisa mendaftarkan diri di pilkada tingkat provinsi karena belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti. Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.

Dihubungi terpisah, Peneliti Populi Center, Usep Saepul Ahyar sepakat dengan pernyataan Herdiansyah. Dia mengatakan, putusan Mahkamah tidak memiliki kaitan dengan anak muda.

"Pertanyaannya, apakah ada anak muda yang mencalonkan diri dari unsur independen di pilkada ini dengan syarat yang begitu rumit," ujar Usep.

 Karenanya, Usep menilai, bahwa putusan ini memang sarat kepentingan. Dia menyebut, putusan Mahkamah memang sengaja didesain untuk memuluskan jalan Kaesang.

"Jika dilihat dari putusan dan momentumnya ini berkelindan dengan upaya mencalonkan Kaesang," kata Usep.

Adapun, Wakil Wakil Ketua Dewan Pimpinan Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Andy Budiman, menegaskan bahwa keputusan Mahkamah terkait batas umur pencalonan kepala daerah tidak ada kaitannya dengan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.

Dia mengatakan, PSI dengan Partai Garuda tidak berkomunikasi sama sekali, terutama mengenai gugatan ini.

"Kami berharap semua pihak bisa bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini. Silakan tanya kepada MA apa alasan di balik keputusan itu,” kata Andy dalam keterangannya, Jumat lalu.

Sumber: Tempo

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close