Polisi Perpanjang Penahanan Pegi Setiawan 40 Hari, Kuasa Hukum Tak Dapat Pemberitahuan
Daftar Isi
Perpanjangan masa tahanan lanjutan ini diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP selama 40 hari, setelah tahap penahanan pertama selama 20 telah dilalui penyidik.
Kendati demikian, kuasa hukum Pegi Setiawan, Muhtar Effendi mengaku sampai saat ini belum mendapat surat terkait perpanjangan penahanan tersebut.
Dia menjelaskan, berdasarakan surat penahanan dari Polda Jabar, dimulai sejak tanggal 22 Mei atau sehari setelah Pegi tangkap polisi tanggal 21 Mei. Masa penahanan seharusnya berakhir 10 Juni. Karena perkara belum dilimpahkan ke kejaksaan, sesuai aturan hukum penahanan bisa diperpanjang.
"Tetapi sampai hari ini kami belum menerima surat penahanan lanjutan dari Polda Jabar. Saya juga sudah tanya Ibu ketua, sampai hari ini belum terima," ujarnya saat live di iNews TV, Minggu (10/6/2024).
Diketahui, polisi menjerat Pegi Setiawan dengan pasal berlapis. Pegi dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana seumur hidup
Sumber: inews