Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Daftar Isi
Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto mendapat ucapan selamat dari Presiden RI, Joko Widodo saat pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

KONTENISLAM.COM - Praktik mengutak-atik aturan hukum buat mengakomodasi kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan penguasa selanjutnya diperkirakan akan terus terjadi di masa mendatang, seperti putusan perubahan syarat batas usia calon kepala daerah dilakukan Mahkamah Agung.

"Praktik serupa akan terus terjadi, jika ada aturan yang menghalangi terealisasinya paket-paket kesepakatan politik antara keduanya belum terjadi," kata pengamat politik Jannus TH Siahaan dalam pernyataannya seperti dikutip pada Minggu (2/6/2024).

Jannus juga mengambil contoh utak-atik aturan selain putusan MA buat mengakomodasi kepentingan penguasa pada pemerintahan mendatang yakni revisi Undang-Undang Kementerian.

Dia menganggap tujuan revisi itu supaya posisi di kabinet bertambah sampai melebihi 36 kursi, dan pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka bisa mengakomodasi banyak pihak sehingga pemerintahan menjadi sangat besar dan dominan.

"Sehingga kekuasaan negara semakin besar dan kuat, yang akan sangat fungsional untuk mengamankan paket-paket kesepakatan tadi secara politik dan ekonomi," ucap Jannus.

Di sisi lain, Jannus menganggap wajar jika masyarakat ada yang merasa kecolongan dengan munculnya putusan MA terkait syarat batas usia calon kepala daerah.

"Publik berasumsi urusan mereka telah selesai setelah Prabowo-Gibran menang. Padahal paket-paket deal-nya belum semua ter-delivery,"

Sebelumnya diberitakan, putusan Nomor 23 P/HUM/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.

Gugatan itu dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana itu diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024.
 
Mahkamah Agung (MA) pun hanya memerlukan waktu 3 hari untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah ini.

Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) nomor 9/2020.

Di sisi lain, jika Kaesang didaftarkan menjadi peserta Pilkada serentak 2024 pada November mendatang kemungkinan tidak bisa lolos persyaratan karena usianya belum genap 30 tahun.

Akan tetapi, jika Kaesang menang Pilkada 2024 dan dilantik pada 2025 maka usianya sudah genap 30 tahun dan memenuhi syarat usia calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah yang terbaru.

Juru bicara MA Suharto mengeklaim cepatnya proses kabul atas gugatan ini sebagaimana asas ideal sebuah lembaga peradilan.

“Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya Pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto, Kamis (30/5/2024).


Sumber: KompasKompas

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close