Cindra Aditi Disebut Beda Agama dengan Hasyim Asy’ari, Ena-ena di Hotel Van der Valk
Daftar Isi
KONTENISLAM.COM - Cindra Aditi Tejakinkin disebut memiliki agama berbeda dengan Ketua KPU
Hasyim Asy'ari yang telah dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP).
Cindra Aditi memiliki agama Kristen,
sementara Hasyim Asy'ari memiliki agama Islam. Cindra yang ayahnya BW
diduga jemaat Gereja Kristen Jawa (GKJ) di kawasan Pondok Gede.
Perbedaan agama ini diduga menjadi masalah di hubungan Hasyim dan Cindra Aditi.
Menurut
anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad Tio,
saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim Asy'ari, Rabu
(3/7/2024), Ketua KPU Hasyim Asy'ari membuat surat pernyataan berisi
lima janji kepada Cindra Aditi.
Surat tersebut dibuat setelah Hasyim gagal memenuhi janjinya menikahi Cindra.
Janji
ini disampaikan Hasyim saat merayu dan memaksa Cindra untuk berhubungan
badan pada 3 Oktober 2023 di Negeri Belanda atau di Hotel Van der Valk,
Amsterdam.
"Pengadu (Cindra) meminta Teradu
(Hasyim) membuat surat pernyataan tertulis di atas meterai," ujar
Muhammad Tio saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim Asy'ari.
Berikut lima poin janji dalam surat pernyataan Hasyim Asy'ari:
-Mengurus balik nama apartemen atas nama Cindra.
-Membiayai keperluan tiket Jakarta-Belanda sebesar Rp 30 juta per bulan.
-Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik Cindra seumur hidup.
-Tidak menikah dengan perempuan lain.
-Menelepon atau menghubungi Cindra minimal satu kali sehari seumur hidup.
Selain
itu, Cindra meminta Hasyim menambahkan klausul yang mengatur
konsekuensi jika janji tidak ditepati, termasuk denda Rp 4 miliar yang
harus dibayar dalam jangka waktu empat tahun.
Dalam
sidang DKPP, terungkap bahwa Hasyim merayu dan memaksa Cindra untuk
berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober
2023 atau di Hotel Van der Valk, Amsterdam.
Diketahui,
Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024
tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) berupa
tindakan asusila oleh Ketua KPU Hasyim Asyari, di Kantor DKPP, Jalan
Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).
"Menjatuhkan
sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, Hasyim Asyari, selaku ketua
merangkap anggota KPU sejak sejak putusan ini dibacakan," tegas Heddy
Lugito saat membacakan amar putusan.
Dalam
salinan putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada bagian Pertimbangan
Putusan halaman 61-62, tersibak adanya adegan dewasa antara Hasyim
dengan Cindra.
Cindra mengaku pada malam hari 3 Oktober 2023 dihubungi Hasyim untuk datang ke kamar hotel Ketua KPU ini.
Lalu Cindra datang ke kamar Hasyim dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar itu.
"Teradu merayu dan membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan," bunyi salinan putusan DKPP itu.***
Sumber: pojoksatu