Dipolisikan 4 Anak Kandung, Kesehatan Nenek Kannu Drop
Daftar Isi
KONTENISLAM.COM - Kondisi kesehatan Hj Kannu (78) yang dilaporkan oleh 4 anak perempuannya ke Polda Sumsel kian menurun, Kamis (4/7).
Sebelumnya,
Nenek Kannu sempat menjalani kontrol kesehatan lantaran mengalami sesak
napas. Kamis (4/7), dia harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) Siti Fatimah.
Pantauan
RMOLSumsel, Nenek Kannu terbaring lemah di ranjang rumah sakit dengan
tangan kanan dipasang infus dan selang oksigen di hidung. Saat ini, dia
hanya ditunggu oleh anak lelaki semata wayangnya Ambo Tang.
"Ya,
kemarin awalnya datang ke RS Siti Fatimah untuk kontrol kesehatan
lantaran sesak napas usai mendengar statement anaknya," kata Kuasa Hukum
Nenek Kannu dari LBH Bima Sakti, M Novel Suwa, Kamis (4/7).
Novel
menjelaskan, kesehatan kliennya terus menurun hingga masuk ke fase
kritis, lantaran terusan didesak oleh keempat putrinya untuk membagi
harta waris dari peninggalan suaminya almarhum Mattang yang meninggal
dunia pada 2017 lalu.
Terlebih
lagi, lanjut Novel, 4 anak perempuannya itu didampingi kuasa hukum yang
menyatakan bahwa dalam kurun waktu 6 tahun usai meninggalnya Mattang
tidak pernah diajak untuk membicarakan pembagian harta waris.
"Semua
itu tidak benar. Karena semua harta peninggalan almarhum (ayah pelapor)
atau suami dari Nenek Kannu bermasalah dengan hukum, di tingkat
pengadilan dan Polda Sumsel selama delapan tahun ini," ungkap Novel.
Novel
menambahkan, permasalahan itu telah bergulir sejak 2017 hingga saat
ini, dan semua para pelapor sudah mengetahuinya. Oleh karena itulah, Hj
Kannu belum mau membagikan harta tersebut, lantaran takut anak-anaknya
ikut bermasalah.
"Saya
masih menyimpan bukti-bukti tersebut berupa putusan pengadilan, surat
tanda lapor polisi, dan berkas-berkas lainnya," papar Novel.
Masih
dikatakan Novel, kliennya berpesan kepada anak-anaknya atau pelapor
untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan syariat
Islam.
"Intinya
masalah ini selesaikan dengan kepala dingin, jangan mendengarkan
hasutan dari orang luar. Selesaikan dengan kekeluargaan, seperti syariat
Islam. Biarlah hukum yang berproses, untuk mengetahui orang tua yang
salah atau anak-anak yang salah," pungkasnya.
Sumber: RMOL