Jokowi Langgar UU Perlindungan Data Pribadi
Daftar Isi
KONTENISLAM.COM - Bobolnya
Pusat Dana Nasional Sementara (PDNS) secara masif dan ugal-ugalan
merupakan kesalahan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan
Informatika, Budi Arie Setiadi.
Managing
Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan,
curiga ada "orang dalam" yang sengaja membobol server PDNS.
"PDNS
kebobolan secara massif, ugal-ugalan, dan tidak bisa diterima menurut
ukuran apapun. Belakangan terungkap, kemungkinan besar bukan kebobolan,
tetapi sengaja dijebol, melalui orang dalam," tegas Anthony, dalam
keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (7/7).
Menurutnya, pemerintah wajib bertanggung jawab atas jebolnya data nasional itu, karena gagal melindungi data warga negaranya.
"Dalam
hal ini, pihak yang harus bertanggung jawab bukan saja Kominfo yang
menangani Pusat Data Nasional Sementara,.tetapi Presiden Jokowi juga
harus bertanggung jawab penuh atas skandal penjebolan data nasional
itu," katanya.
"Sengaja
atau tidak, jebolnya data nasional ini menunjukkan pemerintah telah
gagal melindungi data pribadi penduduk Indonesia," sambungnya.
Sebagai
konsekuensi, kata Anthony, pemerintah secara nyata telah melanggar UU
Perlindungan Data Pribadi, yang juga berarti melanggar Konstitusi Pasal
28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28J, tentang HAM.
Secara
spesifik, pemerintah melanggar Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU
Perlindungan Data Pribadi (UU No 27 Tahun 2022), yang berbunyi: (1)
Pengendali Data Pribadi wajib mencegah Data Pribadi diakses secara tidak
sah. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menggunakan sistem keamanan terhadap Data Pribadi yang diproses
dan/atau memproses Data Pribadi menggunakan sistem elektronik secara
andal, aman, dan bertanggung jawab.
Sedangkan
UU Perlindungan Data Pribadi merupakan bagian dari perintah konstitusi
untuk perlindungan diri penduduk Indonesia, sebagai bagian dari
perlindungan Hak Asasi Manusia.
Pasal
28G ayat (1) UUD berbunyi: Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, ……., serta berhak atas rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi.
"Karena
itu, jebolnya Pusat Data Nasional Sementara merupakan kegagalan
pemerintah, dalam hal ini Menkominfo dan Presiden Jokowi, dalam
melindungi data dan diri pribadi penduduk Indonesia, yang merupakan
perintah langsung konstitusi," tutupnya.
Sumber: RMOL