KPK Periksa Pemilik PT Jembatan Nusantara Terkait Dugaan Korupsi yang Diakuisisi PT ASDP
Table of Contents
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama A selaku wiraswasta atau pemilik PT JN Grup," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat (23/8).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Adjie merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Adjie menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya, di antaranya Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.
Keempat orang ini juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan itu dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK melakukan permintaan keterangan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menduga, PT ASDP Indonesia Ferry membeli kapal yang tak sesuai dengan spesifikasi pengadaan. Padahal, akuisisi kerja sama PT ASDP Indonesia Ferry terhadap PT Jembatan Nusantara senilai Rp 1,3 triliun.
"Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru," ucap Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8).
Asep mengungkapkan, pengadaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain," pungkas Asep.
Sumber: jawapos
