KPU DKI Dilaporkan ke DKPP, Diduga Langgar Etik Terkait Pencatutan KTP Dharma-Kun
Daftar Isi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengadukan KPU DKI Jakarta dan sejumlah KPU wilayah lainnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan itu buntut dari adanya temuan dugaan pelanggaran etik oleh KPU DKI.
Langkah itu sehubungan dengan dugaan kasus pencatutan KTP oleh pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebagai syarat pendaftaran Pilkada Jakarta 2024. Dharma-Kun mendaftar sebagai calon perseorangan.
Bawaslu mengadukan KPU DKI Jakarta ke DKPP berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan yang teregister 08/Reg/LP/PG/Prov/12.00/VIII/2024.
"Bahwa pada saat klarifikasi dan kajian ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Kota Jakarta Timur, KPU Kota Jakarta Utara, KPU Kota Jakarta Barat, PPK Palmerah, PPK Kebon Jeruk, PPK Matraman, PPK Kelapa Gading," tulis dokumen yang ditandatangani Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha, dikutip Kamis (29/8).
"Sehingga diteruskan kepada DKPP sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaran Pemilihan Umum," tandasnya.
Diketahui bahwa surat dokumen itu menindaklanjuti laporan warga atas nama Rifkho Achmad Bawazir terkait dugaan pencatutan KTP oleh Dharma-Kun.
Sumber: jawapos