Mahfud MD: Pencatutan KTP, Calon Independen Harus Dibatalkan dan Dipidanakan
Table of Contents

Dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP secara sepihak itu viral di media sosial X (Twitter). Mereka protes karena tiba-tiba mereka dinyatakan mendukung pasangan calon kepala daerah perseorangan.
Paslon independen ini telah dinyatakan oleh KPU lolos verifikasi faktual dan berhak maju dalam Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jakarta 2024.
Namun pencalonan keduanya mendapat sorotan karena diduga melakukan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk atau KTP warga Jakarta.
Banyak warga Jakarta melaporkan pencatutan NIK KTP mereka sebagai pendukung paslon itu secara sepihak.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pencatutan KTP persoalan serius, setidaknya ada tiga Undang-Undang yang dilanggar, maka calon independen harus dibatalkan dan dipidanakan.
Hal ini disampaikan Mahfud MD saat wawancara dengan tvOne.
[VIDEO]
Mahfud MD: Pencatutan KTP, Calon Independen Harus Dibatalkan dan Dipidanakan pic.twitter.com/Vh1b5mFoFH
— Mas P1yu🍉 (@Piyusaja2) August 18, 2024