Mobil dengan atribut penjajah Israel bebas berkeliaran di Bali, polisi harus usut dan menindak karena melanggar Konstitusi Indonesia

Daftar Isi

KONTENISLAM.COM - Berdasarkan pasal 151 huruf C Peraturan Menteri Luar Negeri, Nomor 3 Tahun 2019 :

"Tidak Di Izinkan Pengibaran Atau Penggunaan Bendera, Lambang dan Atribut Lainnya, Serta Pengumandangan Lagu Kebangsaan Israhell di Wilayah Republik Indonesia !! "

- Pengibaran Bendera Israhell di Wilayah Indonesia Merupakan Penodaan Terhadap Bendera dan Lambang Indonesia.

- Berdasarkan Pasal 154a KUHP. Kejahatan Penodaan Lambang Negara Dapat Dikenakan Hukuman 4 Tahun Penjara !!

Maka dengan ini pemerintah atau pihak kepolisian wajib menindak tegas pelaku.

#freepalestine
#opposite6890

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam