Sederet Kesaksian Narapidana Koruptor Soal Dugaan Pungli di Rutan KPK
Daftar Isi
Sidang lanjutan perkara dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau pungli di Rutan KPK digelar pada Senin, 2 September 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, jaksa KPK memanggil tujuh orang saksi.
Terdapat 15 terdakwa dalam perkara dugaan pungli di Rutan Cabang KPK. Mereka diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp 6,38 miliar pada rentang waktu 2019 hingga 2023.
Belum Setor Uang, Saksi Dipersulit Salat Jumat
Dalam kesaksiannya pada Senin, terpidana perkara korupsi proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Sulawesi Utara, Dono Purwoko, mengaku sempat dipersulit untuk salat Jumat karena belum menyetorkan uang bulanan di Rutan KPK.
Dono mengaku sempat memprotes kebijakan tersebut kepada petugas yang menjaga kamar tahanan. "Walaupun sedikit bertengkar, akhirnya saya dikeluarkan (untuk salat)," ucap Dono di persidangan seperti dikutip dari Antara.
Dia bercerita kala itu sedang bersama teman satu kamar tahanan, yakni Wawan Ridwan, yang merupakan terpidana kasus suap pajak. Pada awalnya, Dono tidak mengetahui mengapa dia tak diperbolehkan salat Jumat sehingga memprotes penjaga rutan.
Namun, setelah itu, dia baru menyadari belum menyetorkan uang bulanan karena sempat berpindah kamar. "Ada kamar yang dicat, kemudian kami pindah. Saat itu, saya masih dalam masa isolasi, tetapi seingat saya, saya belum bayar," tuturnya.
Setelah kejadian itu, dia mengaku rutin membayar uang setoran untuk pungli di Rutan KPK setiap bulan agar tidak menghadapi masalah.
Saksi Akui Telah Menyetor Uang Pungli Rp 145 Juta
Dono mengaku telah menyetorkan uang senilai total Rp 145 juta saat ditahan di Rutan KPK pada 2022. Dono menyebutkan pemberian iuran tersebut dilakukan lantaran tidak ada pilihan lain, sehingga mau tidak mau dia terpaksa membayar permintaan pungli itu.
"Saya saat itu sedang menjalani proses hukum yang cukup menyita pikiran saya, sehingga saya tidak ingin apa-apa terjadi. Jadi saya penuhi," kata Dono di persidangan.
Dia mengatakan uang pungli itu diberikan melalui transfer dari rekening sang istri, Novira Widayanti, sebanyak 10 kali yang terdiri atas pengiriman uang mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.
Pada empat bulan pertama, kata dia, dia mengirimkan uang masing-masing sebesar Rp 20 juta per bulan. Kemudian, uang yang diminta mulai berkurang jumlahnya setiap bulannya menjadi Rp 15 juta, Rp 10 juta, dan Rp 5 juta.
Dono menjelaskan saat masuk ke dalam Rutan KPK, terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan lahan rumah program DP Rp0, Yoory Corneles Pinontoan, yang pada awalnya memberitahukan kepadanya bahwa ada aturan setoran bulanan yang harus diikuti semua tahanan.
Adapun Yoory merupakan pimpinan para tahanan yang ditugaskan untuk memintakan uang setoran pungli.
"Saat saya masuk ke rutan, Pak Yoory menyambut saya dan dia bilang untuk mengikuti aturan setoran bulanan. Setelah saya menjalani masa isolasi selama tujuh hari, Pak Yoory kemudian memintakan uang setoran itu," ucap dia.
Saksi Kumpulkan Rp 746,35 Juta pada 2020-2021
Saksi lainnya, Elviyanto, mengaku telah mengumpulkan uang sejumlah Rp 746,35 juta dari para tahanan pada 2020-2021 sebagai pungli di Rutan KPK. Terpidana perkara korupsi pengurusan kuota impor bawang putih itu mengungkapkan uang tersebut ditampung di rekening sang istri, Siti Jamila, dan kakak ipar, Roosari Defianti, terlebih dahulu sebelum dikirimkan kepada terdakwa Muhammad Ridwan selaku petugas Rutan KPK saat itu.
"Saya kirimkan uang itu ke rekening Auria Yusin Fatia atas permintaan Muhammad Ridwan dari m-banking istri saya," ujar Elviyanto.
Dia memerinci uang yang dikirimkan dari rekening sang istri ke rekening Auria tercatat sebanyak 48 transaksi senilai total Rp 445,35 juta pada periode 8 Juli 2020 sampai 25 Januari 2021. Sedangkan uang yang dikirimkan dari rekening kakak ipar Elviyanto ke rekening Auria tercatat sebanyak 24 transaksi dengan nilai total Rp 301 juta sejak 10 Agustus 2020 hingga 3 Februari 2021.
Elviyanto menuturkan seluruh uang tersebut berasal dari para tahanan yang berada di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sumber: tempo