Tersangka Kasus Korupsi Timah 300 Triliun, Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Ribu
Daftar Isi
Toni Tamsil, yang dikenal dengan julukan Akhi, menjadi sorotan publik setelah dijatuhkan hukuman terkait kasus korupsi timah yang diduga merugikan negara hingga Rp 300 Triliun.
Pada tanggal 29 Agustus 2024, Pengadilan Negeri Pangkalpinang memutuskan bahwa Toni Tamsil bersalah dalam kasus obstruction of justice (OOJ). Toni dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, ditambah denda yang sangat kecil, yakni hanya Rp 5 ribu.
Hal ini langsung menuai banyak komentar dari warganet yang merasa keputusan ini tidak masuk akal, mengingat besarnya dugaan kerugian negara. Keputusan ini juga terasa ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 3,6 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, yang memimpin persidangan, membacakan vonis tersebut dengan tegas. Namun, hukuman ringan ini menjadi perbincangan publik karena dinilai tidak sebanding dengan dampak besar dari dugaan korupsi tersebut.
Upaya Banding dari Pihak Terdakwa
Setelah vonis dijatuhkan, Toni Tamsil segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tuatunu di Kota Pangkalpinang. Salah satu faktor yang memberatkan hukuman Toni adalah ketidakmampuannya mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Meskipun begitu, sikap sopan Toni selama persidangan dianggap sebagai faktor yang meringankan. Jhohan Adhi Ferdian, kuasa hukum Toni, segera mengumumkan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Jhohan menegaskan bahwa ada anggota hakim yang menyatakan bahwa Toni sebenarnya tidak bersalah. Hal inilah yang menjadi dasar kuat bagi tim kuasa hukum untuk melanjutkan proses hukum ke tingkat lebih tinggi. "Kami yakin bahwa ada kekeliruan dalam putusan ini, dan akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami," ujar Jhohan saat diwawancarai.
Keberatan Terhadap Keterangan Ahli dalam Persidangan
Selain itu, Jhohan juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap keterangan ahli yang menjadi rujukan hakim. Menurutnya, hakim hanya mempertimbangkan keterangan dari ahli yang diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum, sementara keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa diabaikan. Jhohan merasa bahwa keputusan ini sangat merugikan kliennya dan tidak adil dalam konteks hukum yang seharusnya netral dan berimbang.
Kasus Toni Tamsil memang menjadi sorotan karena jumlah kerugian negara yang sangat besar, yaitu mencapai Rp 300 triliun. Toni didakwa dengan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi tersebut.
Dia sebelumnya diancam dengan hukuman 3,6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau alternatif hukuman kurungan tiga bulan.
Sumber: potensibisnis