Masyarakat-Mahasiswa Gelar Aksi Tolak Proyek PIK 2: Tangkap dan Adili Aguan!
Daftar Isi
Sejumlah elemen masyarakat hingga mahasiswa turut mendampingi mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu yang diperiksa polisi, terkait dugaan penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian di Polresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (19/11/2024).
Tidak hanya mendampingi, mereka juga melakukan aksi protes menolak pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) di PIK 2. Selain itu, mereka meminta agar Said Didu tidak ditahan oleh kepolisian.
"Saya memimpin elemen mahasiswa untuk mengawal proses pemeriksaan Said Didu, suara rakyat adalah suara tuhan," kata salah satu Mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Tangerang, yang menolak disebut namanya.
Salah satu perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Perkumpulan Rakyat Banten, menyatakan menolak tanah Banten untuk digusur maupun dibeli dengan harga yang murah oleh perusahaan Aguan selaku pengembang PSN PIK 2. Dia menyebut proyek ini adalah hasil manipulasi oligarki dengan penguasa terdahulu. "Padahal itu adalah proyek swasta yang dilegalisasi sebagai PSN artinya proyeknya ini hasil manipulasi oleh rezim sebelumnya," ucapnya.
Sejumlah spanduk dengan beragam pesan pun di bentangkan. Di antaranya, 'Rakyat Banten Siap Mempertahankan Tanah Leluhur Sampai Titik Penghabisan', '19 November 2024 Hari Perlawanan Rakyat pada Aguan' hingga spanduk beruliskan 'Tangkap dan Adili Aguan", "Indonesia Akan Kami Jaga Sampai Titik Darah Penghabisan".
Saat ini pemeriksaan terhadap Said Didu sedang berlangung, ia masuk ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.00 WIB.
Sebagai informasi, Said Didu menghadiri pemeriksaan terkait dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) di Polresta Tangerang, Selasa (19/11/2024).
Pantauan inilah.com di lokasi, Said datang bersama Kuasa Hukumnya, Gufroni. Tak hanya itu Said juga ditemani oleh sejumlah elemen masyarakat yang ikut hadir sebagai bentuk dukungan. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Said Didu dilakukan pihaknya berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, yaitu Maskota.
Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks. Penanganan kasus tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resort Kota Tangerang, Polda Banten.
Sumber: inilah